Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 dibuka mulai hari ini, Jumat (9/4/2021). Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRb), Tjahjo Kumolo, dalam konferensi pers, Jumat. "Seleksi sekolah kedinasan dilakukan pada tanggal 9 April 2021 hingga 30 April 2021," ucap Tjahjo seperti dikutip dari YouTube Kementerian PANRB.
Pendaftaran sekolah kedinasan ini merupakan jalur pengadaan ASN selain dari seleksi CPNS dan PPPK (non guru) dan PPPK khusus untuk guru. Terdapat delapan instansi kementerian dan lembaga yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan pada 2021 ini. Total ada 29 sekolah kedinasan dari delapan instansi dengan kuota kursi pendaftaran 6.464 untuk keseluruhan.
Kursi yang terbanyak berasal dari 21 sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan, yakni sebanyak 3.210 kuota. Berikut daftar formasi sekolah kedinasan yang dibuka tahun 2021 ini, dikutip dari situs : 1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Keuangan 3. Kementerian Hukum dan HAM 4. Kementerian Perhubungan:
5. Badan Intelijen Negara (BIN) 6. Badan Meteorologi, Klimatogi, dan Geofisika (BMKG) 7. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
8. Badan Pusat Statistik (BPS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan terkait pendaftaran sekolah kedinasan ini. Dijelaskan bahwa pelamar wajib mengetahui ketentuan ketentuan terkait jurusan, pendidikan, dan sekolah kedinasan yang dilamar.
Pasalnya, setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda. Namun demikian, ada syarat pokok yang harus dipersiapakan oleh pelamar, yakni seperti dokumen kelengkapan berkas, terdiri dari: 1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN seperti tampilan di atas di alamat: https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pelamar pilih menu Sekolah Kedinasan untuk masuk ke portal Sekolah Kedinasan, membuat akun dan mencetak Kartu Informasi Akun di alamat: https://dikdin.bkn.go.id. 3. Pelamar melakukan log in dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. 4. Pelamar melakukan swafoto, mendaftar sekolah dan jurusan yang tersedia dan melengkapi form isian.
Pelamar hanya dapat melamar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan. Aturan lebih jelas mengenai sekolah kedinasan dan jurusan yang Anda pilih, silahkan cek di halaman web masingmasing sekolah kedinasan. 5. Pelamar memasukkan Nilai. 6. Pelamar melengkapi Biodata.
7. Pelamar mengunggah (upload) dokumen sesuai dengan persyaratan. 8. Pelamar mengecek kembali isian yang telah dilengkapi (Resume). 9. Pelamar mengklik Kirim, data yang telah dikirim tidak dapat diubah.
10. Pelamar mengecek hasil verifikasi. 11. Pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi akan mendapatkan kode billing sebagai kode untuk pembayaran tes seleksi. Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di web instansi atau sekolah kedinasan yang dipilih. 12. Pelamar yang sudah melakukan pembayaran dan sudah diverifikasi pembayarannya akan mendapatkan Kartu Ujian.
13. Pelamar mengikuti tahapan tes seleksi. 14. Pelamar mengecek hasil kelulusan tes seleksi. 15. Pelamar yang lulus tes seleksi dan dinyatakan diterima di sekolah kedinasan, harap menghubungi instansi atau sekolah kedinasan terkait untuk proses selanjutnya.