Kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di Kota Medan. Kali ini melibatkan seorang wanita bernama Wulandari alias Wulan. Diketahui kasus janda anak 3 ini sudah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan vonis.
Wulan tampak tertunduk lesu saat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perempuan berstatus janda ini akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Syafril Pardamean, Rabu (14/4/2021). Pada sidang tersebut, Wulan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wulandari alias Wulan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim. Usai membacakan vonis itu, majekis hakim memberikan waktu 7 hari terhadap terdakwa untuk mengambil keputusan hukum. Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, warga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ini mengaku mengonsumsi sabu karena suntuk.
"Lalu kenapa kamu nyabu Wulan?," tanya hakim. Dengan nada santai, Wulan pun menjawab. "Karena suntuk pak hakim," katanya.
"Karena suntuk alasanmu? Lalu setelah ditangkap begini gimana?," tanya hakim lagi. "Makin suntuk pak," kata Wulan. Mendengar jawaban itu, sontak pengunjung sidang tertawa.
Lantas, hakim pun bertanya mengenai latar belakang Wulan. Dia mengaku sudah punya anak tiga. Namun, Wulan diceraikan suaminya.
"Tiga anak pak, janda. Mohon diberi keringanan hukuman pak," katanya. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa Wulan ditangkap di rumah orangtuanya yang berada di Jalan Karya, Gang Salak, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat pada Agustus 2020 lalu. Saat itu, Wulan hendak mengonsumsi sabu.
Namun rencananya gagal setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.