Seorang bocah 13 tahun menabrak delapan motor hingga menyebabkan satu orang tewas. Saat insiden, bocah berinisial EHSW tersebut ternyata menggantikan sang ayah mengemudi mobil. Hal ini lantaran sang ayah sedang tidak enak badan.
Kecelakaan maut terjadi di Bantul, DIY, pada Rabu (27/1/2021) petang sekitar pukul 18.30 WIB. Insiden nahas ini bermula saat sejumlah pengendara motor berhenti di lampu lalu lintas. Namun, mobil bernopol AD 1809 IC yang dikendarai EHSW melaju cukup kencang sehingga menabrak motor yang tengah berhenti.
Akibatnya, para pengendara motor terpental. Beberapa pengendara motor mengalami luka luka, memar hingga patah tulang. Sementara satu orang dilaporkan meninggal di lokasi kejadian.
Korban mengalami cedera kepala dan langsung dibawa ke RSPAU Hardjolukito. "Ada satu yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Mengalami cidera kepala dan langsung dibawa ke RSPAU Hardjolukito." "Korban lain ada yang luka terbuka, memar, patah tulang kaki, patah tulang rusak, patah ibu jari."
"Yang luka langsung dirawat di RSPAU Hardjolukito," terang Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal, Supriyanto, Kamis (28/1/2021). EHSW yang merupakan warga Trucuk, Klaten, diketahui menggantikan sang ayah mengemudi mobil. Dilansir , keduanya berencana akan pergi ke Srandakan, Bantul.
Namun di tengah perjalanan, sang ayah meminta EHSW menggantikannya karena merasa tak enak badan. "Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisutjipto), digantikan oleh anak pelaku." "Karena ayahnya tidak enak badan," beber Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono, Jumat (29/1/2021).
Maryono menambahkan, saat kecelakaan terjadi cuaca sedang hujan deras. Diduga, EHSW belum lancar mengemudi mobil sehingga terjadi kecelakaan. "Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan ayah EHSW, bocah 13 tahun ini sudah terbiasa mengemudi mobil. "Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil." "Sehingga kemarin diminta untuk menggantikan. Tetapi secara hukum memang belum boleh menyetir," ungkap Maryono.
Lebih lanjut, Maryono menerangkan, EHSW belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dilakukan penyelidikan. Tak hanya itu, pihaknya juga harus mengikuti proses peradilan anak karena EHSW masih berada di bawah umur. "Kalau unsur kelalaian ada, tetapi kan anak masih di bawah umur jadi masih harus mengikuti proses peradilan anak."
"Bisa terancam pasal 310 KUHP," pungkas Maryono. Video kecelakaan yang melibatkan EHSW viral di media sosial. Akun Instagram @energisolo diketahui membagikan video kecelakaan maut tersebut pada Jumat.
Dalam video yang beredar, tampak jalanan macet karena kecelakaan. Satu orang terlihat tergeletak di tengah jalan. Sementara mobil diduga dikemudikan EHSW ringsek di bagian depan.
Bahkan, satu motor tampak berada di bawah bagian depan mobil tersebut.